Langsung ke konten utama

Spirit ke-islaman dan Keindonesiaan

 


Muhamad Ilham Ruchiyat, S.Pd

Setelah 76 tahun menjadi bangsa yang merdeka, patutlah rasanya kita menengok ke belakang dengan penuh apresiasi. Harus diakui bahwa tekanan kepada apresiasi itu mencerminkan suatu sikap pandang yang optimistis, namun kiranya sejalan dengan semangat penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha esa seperti diajarkan oleh agama-agama. Malah mungkin sikap itu bisa dibenarkan, karena kiranya ia mengandung “realisme yang cukup realis”, yaitu suatu realisme historis, yang tidak banyak mengizinkan adanya pengandaian atau penyesalan-penyesalan normatif berkenaan dengan masa lalu.

            Dalam semangat realisme historis itu, kita ingin mengemukakan suatu pandangan bahwa sejarah bangsa kita, khususnya masa 76 tahun terakhir ini, telah lewat tanpa sia-sia. Karena itu, kita ingin menyatakan penghargaan kita kepada mereka semua yang telah secara positif ikut membina bangsa Indonesia. Dan jika masa 76 tahun terakhir itu kita bagi menjadi dua bagian yang kurang lebih sama masanya, yaitu “Orde Lama” dan “Orde Baru”, kiranya dibenarkan untuk menyatakan bahwa masing-masing masa itu, dengan pola dan caranya sendiri, telah memberi sumbangan besar kepada usaha penumbuhan dan pengembangan bangsa Indonesia. Dari sudut pandang ini, maka “Orde Lama” dapat dinilai sebagai masa persiapan dan pengalaman yang akhirnya mengantarkan kita kepada konklusi tentang perlunya ditempuh jalan “Orde Baru”.

            “Orde Lama”, dalam pandangan yang apresiatif itu, harus dilihat sebagai yang bertanggung jawab atas pertumbuhan modern bangsa Indonesia itu sendiri, yang kini terwujud dalam bentuk negara nasional yang meliputi wilayah Sabang-Merauke dengan konstitusi dan falsafah yang, secara formal, telah mapan dan mantap. Untuk itu sudah sewajarnya kita berterima kasih kepada para bapak pendiri Republik, khususnya Bung Karno dan Bung Hatta, dua proklamator kemerdekaan kita, dan dua orang yang paling banyak berjasa dalam merumuskan berbagai nilai ideologi nasional kita.

            “Orde Baru”, betapapun berbeda dengan “Orde Lama”, harus dipandang sebagai kelanjutan langsung masa sebelumnya itu. Ia lahir berkat pengalaman periode yang mendahuluinya, dan ia menjadi wujud penarikan manfaat dari pengalaman itu. Dan wujud penarikan manfaat dari pengalaman itu ialah peneguhan tekad untuk menciptakan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Peneguhan tekad itu tidak terjadi tanpa “ongkos- ongkos” yang kadang-kadang cukup tinggi, seperti tekanan kepada “keamanan” yang sering disertai implikasi penekanan terhadap “kebebasan”, demikian pula pragmatisme pembangunan ekonomi yang berakibat untuk sementara, tentunya terdesaknya ke belakang usaha mewujudkan cita-cita keadilan sosial yang justru dinyatakan dalam konstitusi sebagai tujuan kita bernegara. Tetapi, pengalaman memiliki stabilitas politik, keamanan nasional dan pembangunan ekonomi pragmatis, selama kurang lebih dasawarsa ini, haruslah dianggap sebagai sesuatu yang amat banyak memperkaya proses pertumbuhan kita sebagai bangsa.

            Walaupun demikian, adalah suatu truisme yang sederhana jika kita katakan tentang tidak adanya sesuatu yang sempurna pada Orde Baru”. Bahkan, para partisipan “Orde Baru” paling apologetis pun tidak pernah terdengar menyatakan kesempurnaan masa dua dasawarsa terakhir kenegaraan kita ini. Dalam suatu perspektif perkembangan nasional yang menyeluruh, “Orde Baru” akan tampak sebagai masa persiapan pertumbuhan kebangsaan Indonesia lebih lanjut. Suatu kecenderungan umum, yang “Orde Baru” banyak memberikan saham untuk menumbuhkannya, ialah pertumbuhan ke arah konvergensi nasional pada tataran sosial-budaya.

           

Tinjauan selintas tentang Nasionalisme

            Sebelum meneruskan pembahasan tentang tema pokok ini, ada baiknya kita mengingat kembali beberapa konsep dasar tentang nasionalisme atau paham kebangsaan. Dalam mendefinisikan perkataan “nasionalisme”, Stanley Benn menyebutkan, paling tidak, lima hal: (1) semangat ketaatan kepada suatu bangsa (semacam patriotisme); (2) dalam aplikasinya kepada politik, “nasionalisme” menunjuk kepada kecondongan untuk mengutamakan kepentingan bangsa sendiri, khususnya jika kepentingan bangsa sendiri itu berlawanan dengan kepentingan bangsa lain; (3) sikap yang melihat amat pentingnya penonjolan ciri khusus suatu bangsa, dan, karena itu; (4) doktrin yang memandang perlunya kebudayaan bangsa untuk dipertahankan; (5) nasionalisme adalah suatu teori politik, atau teori antropologi, yang menekankan bahwa umat manusia, secara alami, terbagi-bagi menjadi berbagai bangsa, dan bahwa ada kriteria yang jelas untuk mengenali suatu bangsa beserta para anggota bangsa itu.

            Pengertian nasionalisme menurut angka-angka (4) dan (5), dalam formulasinya yang jelas, berasal dari pemikiran akhir abad kedelapan belas, meskipun bahan-bahan dan bibit-bibitnya telah ada pada umat manusia sejak masa lalu yang amat jauh. Sifat dasar dan kriteria nasionalitas dapat diberi batasan: (1) sebagai bentuk kenegaraan (nasionalitas identik dengan negara, Abbe Sieyes, 1789); (2) sebagai kesatuan bahasa dan budaya (antara lain Fichte); (3) sebagai kesatuan warisan umum atau common heritage (dibantah oleh Ernest Renan, 1882); (4) sebagai kesatuan wilayah; (5) sebagai perwujudan adanya tujuan bersama (khususnya untuk kasus-kasus nasionalisme Asia dan Afrika yang umumnya tumbuh karena tujuan bersama untuk mengusir penjajah); dan (6) sebagai perwujudan upaya penentuan nasib sendiri (nasionalitas Palestina sebagai kasus paling mutakhir dan menonjol).[1]

            Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada tingkat perkembang­annya sekarang ini, bangsa Indonesia telah tumbuh secara mantap sebagai “nasion”. Modal nasionalitas kita yang amat berharga ialah, seperti telah disinggung, keutuhan wilayah negara, bahasa kesatuan, konstitusi dan falsafah negara, sistem pemerintahan (administrasi, birokrasi) yang meliputi seluruh tanah air, jajaran militer selaku tulang punggung ketertiban dan keamanan, kemudian pengalaman pembangunan ekonomi secara pragmatis, meskipun yang terakhir ini masih jauh dari tujuan dasar bernegara. Dapat ditambahkan ada­nya pengalaman politik berwujud penerapan semacam pluralisme terbatas yang menjadi salah satu ciri sistem politik “Orde Baru”.

            Perataan beban dan kesempatan di segala bidang, pada individu- individu dan kelompok-kelompok anggota bangsa, merupakan salah satu wujud nyata ide tentang keadilan sosial, sehingga bisa disebut sebagai salah satu wujud langsung tujuan kita bernegara. “Orde Baru”, dengan segala kekurangannya yang serius ataupun yang ringan, menunjukkan kemungkinan diwujudkannya cita-cita perataan beban dan kesempatan itu. Jika tidak dalam politik plu¬ralisme terbatas terasa menjadi penghalang, dan jika tidak dalam bidang ekonomi (pragmatisme ekonomi tidak terlalu menopang), perataan itu cukup terasa dalam bidang pendidikan. Dan dalam bidang pendidikan ini pun, jika tidak berlaku untuk semua lapisan masyarakat (kecenderungan elitis pendidikan karena sistem seleksi calon siswa/mahasiswa, baik seleksi menurut kemampuan akademis maupun finansial, semakin terasa tidak sejalan dengan prinsip keadilan pendidikan), dan kenyataan bahwa akses kepada pendidikan semakin banyak ditentukan secara meritokratis (ber­dasarkan kemampuan, baik akademis maupun ekonomis), dan bukan berdasarkan pertimbangan askriptif (faktor keturunan atau status orangtua seperti pada zaman kolonial), telah dihasilkan suatu perataan relatif pendidikan nasional kita. Disebabkan nilai strategis pendidikan dan keadaan berpendidikan (being educated), yaitu karena implikasinya yang besar sekali terhadap bidang-bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya, maka perataan relatif pendi­dikan ini dapat dipandang sebagai penyumbang utama tumbuhnya kemantapan kelompok dan perseorangan anggota bangsa. Hal itu demikian keadaannya, meskipun masih dirasakan adanya berbagai kesenjangan, dalam bidang pendidikan ini, yang sangat meng­ganggu rasa keadilan.

            Penumbuhan dan penemuan nilai-nilai keindonesiaan umum — yakni universal Indonesia yang mencakup seluruh segmen bangsa — itu akan mempunyai dampak strategis dalam pembangunan politik nasional kita, yaitu adanya sumber legitimasi kultural bagi kekuasaan yang ada. Legitimasi kekuasaan dapat diperoleh bagi berbagai sumber, sejak dari keberhasilan mewujudkan stabilitas (lahiriah) dalam suatu masyarakat yang baru mengalami situasi kacau sampai kepada kemampuan mengejawantahkan nilai-nilai luhur yang menjadi tujuan bersama bangsa. Sebagaimana diketahui, nilai-nilai luhur bangsa kita dirumuskan dalam konstitusi, yakni Pancasila. Dan sumber legitimasi inilah kriteria terakhir keabsahan suatu kekuasaan di negeri kita.

            Legitimasi itu semakin diperlakukan sebagai sumber daya dorong bangsa kita yang sering dilukiskan sebagai hendak “tinggal landas”. Sebagaimana disyaratkan dunia penerbangan yang menjadi sumber metafor itu senddiri tenaga dorong yang diperlukan untuk tinggal landas adalah jauh lebih besar berlipat ganda daripada yang diperlukan ketika melakukan taxiing menuju runway dan masih lebih besar berlipat ganda dari tenaga dorong yang diperlukan untuk cruising kelak di angkasa. Maka, tanpa menjadi terlalu pesimistis, metafor penerbangan itu juga mengisyaratkan bahwa jika untuk tinggal landas itu tidak tersedia cukup sumber tenaga, pesawat mungkin akan menukik dan jatuh berantakan. Dalam kehidupan kenegaraan kita yang sedang membangun ini, hal yang paling tepat untuk dikiaskan dengan daya dorong guna take off itu ialah legitimasi politik. Semakin meyakinkan legitimasi itu, semakin besar daya dorong yang dihasilkannya, yaitu dalam wujud kesediaan setiap anggota bangsa, perseorangan maupun kelompok, untuk berkorban. Sebab, anggota-anggota bangsa itu yakin bahwa pengorbanan mereka tidak sia-sia, karena misalnya, tidak akan berakhir hanya pada pemenuhan nafsu kekuasaan para penguasa atau para penopangan keinginan memperkaya diri para pejabat.

            Lebih lanjut, saat take off, sebagaimana saat tanding (tapi malah mudahan tanding tidak akan perlu kita pinjam sebagai metafor untuk bangsa kita!), adalah saat-saat paling kritis dalam penerbangan, saat seluruh penumpang, termasuk awak pesawat, dituntut untuk menahan diri (tidak merokok! ) dan prihatin (mengenakan tali kursi!). Para awak pesawat, disebabkan oleh tanggung jawab mereka, harus memberi contoh. Jika tidak, kelalaian mereka akan menjadi alasan untuk para penumpang meniru-niru, dan ini akan bisa mengancam keselamatan seluruh isi pesawat. Penggunaan dunia penerbangan sebagai kiasan tahap perkembangan bangsa kita cukup beralasan, tapi juga menguatkan kita semua akan skema tanggung jawab nasional yang kita hadapi.

            Untuk mempertinggi kemampuan kita memikul tanggung jawab itu, kita harus secara kreatif menumbuhkan sikap mantap kepada diri sendiri sebagai bangsa. Memang, pertumbuhan kemantapan itu berjalan sejajar dengan pertumbuhan keindonesiaan itu sendiri (termasuk keberhasilan mengembangkan sumber legitimasi ke­kuasaan tadi). Tetapi, kemantapan itu juga bisa ditumbuhkan secara detiberate, antara lain dengan menumbuhkan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa kelima terbesar di dunia.

Kemantapan itu tidak saja berimplikasi kebebasan dari rasa cemas yang tidak pada tempatnya, baik cemas yang berlebihan terhadap pluralitas dalam negeri maupun cemas dalam bentuk xenophobia[2], suatu perasaan takut kepada yang asing atau pengaruh asing. Maka, kemantapan diharapkan menjadi pangkal bagi adanya fase pertumbuhan lebih lanjut yang lebih penting lagi, yaitu keter­bukaan. Kita menginginkan pertumbuhan kebangsaan kita menjadi bangsa yang mantap kepada diri sendiri dan terbuka.

            Maka, kembali kepada kemampuan mewujudkan nilai-nilai luhur atau keberhasilan menunjukkan komitmen kepadanya, seba­gai sumber legitimasi politik tersebut, kemantapan dan keterbu­kaan itu menghendaki adanya persepsi kepada Pancasila sebagai ideologi terbuka. Sebagai rumusan tentang cita-cita nasional yang tinggi itu, Pancasila tidak mungkin dibuatkan penjabarannya sekali untuk selamanya. Pelaksanaan nilai-nilai itu akan menyatu dengan proses, dan proses yang progresif (terus-menerus membuat kemajuan) hanya terjadi jika dijiwai oleh semangat keterbukaan. Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila itu, baik masing- masingnya secara terpisah maupun keseluruhannya secara utuh, jelas sekali mempunyai dimensi yang bersifat universal. Karena keuniversalannya itu, Pancasila tidak mungkin diwujud-nyatakan dengan semangat nativistis atau atavistis. la menghendaki kesediaan yang cukup besar dari bangsa Indonesia untuk menimba dari peng­alaman manusia sejagat.

            Ideologi negara Pancasila, sebagai bentuk konvergensi nasional dalam peringkat formal konstitusional, telah menunjukkan keefek­tifannya sebagai penopang Republik (sehingga ada persepsi yang terdengar agak magis kepadanya, seperti ungkapan “kesaktian Pancasila”). Tapi, keefektifannya itu agaknya terbatas kepada kemampuannya untuk menjadi sumber legitimasi bagi usaha- usaha mempertahankan status quo. Bahkan, di tangan penguasa atau pejabat yang tidak kreatif, Pancasila sering berfungsi sebagai alat pengenal diri yang dangkal (ingat, “sepak bola Pancasila”), atau sebagai pemukul orang atau kelompok lain yang kebetulan “tidak berkenan di hati”. Karena itu, Pancasila di tangan bangsa yang belum mantap pertumbuhannya akan tetap rawan terhadap berbagai manipulasi. Kenyataan bahwa Orde Lama, termasuk fase-fase terakhirnya yang amat berbahaya itu, juga mengaku sepenuhnya berpegang kepada Pancasila, secara demonstratif menunjukkan kemungkinan manipulasi itu. Sebagai obyek manipulasi, Pancasila bisa berfungsi tidak lebih daripada suatu alat politik, suatu ideological weapon untuk kepentingan sesaat. Sedangkan yang amat kita perlukan sekarang ialah Pancasila yang berfungsi penuh sebagai sumber untuk memacu masa depan. Pengfungsian (atau, lebih tepatnya, “penyalahfungsian”) Pancasila seperti itu adalah akibat persepsi yang reaktif terhadap Pancasila. Dengan persepsi reaktif itu kita lebih tahu tentang apa yang bukan Pancasila, namun tidak, atau sedikit sekali, mengetahui tentang apa yang Pancasila.

            Sebagai bangsa yang menganut paham dan falsafah Pancasila, kita percaya bahwa agama adalah karunia Allah SWT, Tuhan Yang Mahaesa, kepada kita semua. Sebab dengan agama, kita mengetahui keberadaan kita dalam sistem alam raya ini, dan dengan agama pula kita mengetahui dari mana, bagaimana, dan ke mana hidup kita ini. Agamalah yang menjawab pertanyaan, mengapa kita ada di dunia ini, oleh siapa, dan ke mana kita akan pergi. Dengan kata lain, agama memberi kita tujuan hidup yang menyadarkan kita bahwa tidak sepotong pun dari perbuatan kita sehari-hari lepas dari suatu makna, dan tidak satu bagian pun dari kegiatan kita lepas dari drama kosmis yang, meskipun berada di luar diri kita, terwakili dalam diri kita.

            Maka, kita mensyukuri adanya agama itu, karena kebahagiaan hidup ini tidak mungkin ada tanpa kesadaran akan makna hidup itu sendiri. Kebahagiaan hidup kita rasakan hanya kalau kita me­rasakan dan meyakini, secara mendalam, bahwa hidup ini tidak sia-sia, bahwa pekerjaan kita tidak muspra, bahwa amal-bakti kita menuju perkenan atau rida Pencipta dan Penguasa seluruh jagat raya, Tuhan Yang Mahaesa Salah satu agama yang mendapat penganut dari kalangan bangsa kita, bangsa Indonesia, ialah agama Islam, agama yang mengajarkan sikap pasrah kepada Tuhan, yang dalam bentuk mutakhirnya diajarkan melalui Nabi Muhammad saw[3].

            Sebagai utusan Tuhan, Nabi Muhammad saw tidaklah unik atau satu-satunya. Sebelum Nabi Muhammad, telah lewat utusan-utusan lain Tuhan, yang datang silih berganti dalam berbagai kurun zaman (Qs 3:144). Mereka adalah para pengajar tentang kebenaran, dan mereka itu telah pernah datang kepada semua kelompok manusia tanpa kecuali (Qs 35:24), sehingga satu per satunya tidaklah diketahui dengan pasti. Sebab, sebagian diceritakan dalam Kitab Suci, dan sebagian tidak (Qs 4:164; lihat juga Qs 40:78). Maka, kedatangan Nabi Muhammad itu bertugas melengkapi rentetan pengajar kebenaran itu, sehingga ajaran Nabi Muhammad pun berfungsi sebagai pendukung dan pelengkap bagi ajaran-ajaran kebenaran yang telah ada sebelumnya (Qs 5:48).

            Karena itu, berkenaan dengan persoalan siapa sebenarnya Nabi Muhammad saw ini, yang pertama dan utama ialah bahwa beliau adalah seorang manusia biasa seperti kita, namun menerima wahyu, atau pengajaran langsung dari Sang Maha Pencipta, bahwa Tuhan kita adalah Tuhan Yang Mahaesa, yakni prinsip yang dikenal dengan ajaran tauhid, prinsip Ketuhanan Yang Mahaesa (Qs 18:110; Qs 41:6; Qs 21: 25). Dengan perkataan lain, Nabi Muhammad membawa ajaran yang sama dengan yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul sebelumnya dari Allah swt, seperti yang disampaikan Tuhan kepada Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa al-Masih (Yesus Kristus) as, suatu kebenaran tunggal, yang dipesankan oleh Tuhan untuk tidak dipecah-pecah dan dipisah-pisah (Qs 42:13). Tuhan adalah Mahaesa, kemanusiaan universal adalah satu, maka ajaran tentang kebenaran pun sama (Qs 23:51-52; Qs 21: 92). Inti dari ajaran itu ialah keyakinan kepada Tuhan Yang Mahaesa, Allah subhdnahu wa ta‘ald, kepada adanya hidup jangka panjang, khususnya hidup sesudah mati di Hari Kemudian, dan kepada adanya tanggung jawab pribadi yang mutlak di hadapan Allah pada Hari Kemudian itu atas segala perbuatannya dalam hidup jangka pendek, yakni dunia ini. Maka, siapa pun yang berpegang kepada sendi-sendi ajaran itu akan memperoleh kebahagiaan, tak perlu takut maupun khawatir dalam kehidupannya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, baik didunia maupun di akhirat[4].

            Uniknya hubungan agama dan Negara dalam Islam di masa klasik, yang berdampak pada uniknya hubungan antara hukum Islam dan Negara, berlanjut sampai ke masa modern, disaat Negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim menyatakan kemerdekaannya.

Munawir Syadzali dalam bukunya, Islam dan Tata Negara menyebutkan adanya tiga teori atau aliran.

            Aliran pertama pada umumnya berpendirian bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik, oleh karenanya dalam bernegara umat Islam hendaknya kembali pada sistem ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan Barat. Sistem ketatanegaraan atau politik Islam yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan Nabi besar Muhammad saw dan oleh empat al-Khulafa al-Rasyidiin. Tokoh utama dari aliran ini adalah antara lain Syekh Hasan al-Bana, Sayyid Quthub, Syekh Muhammad Rasyid Ridla dan yang paling vokal adalah al-Maududi .

            Aliran kedua berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali pada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi- pekerti luhur, dan Nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai satu negara. Tokoh terkemuka dari aliran ini antara lain Ali Abd al Raziq dan Dr. Thaha Husein.

            Aliran ketiga menolak pendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa dalam Islam terdapat sistem ketatanegaraan. Tetapi aliran ini juga menolak bahwa Islam adalah suatu agama, dalam pengertian Barat , yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Maha Penciptanya. Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Diantara tokoh dari aliran ini yang terhitung cukup menonjol adalah Dr. Muhammad Husein Haekal Masykuri Abdillah dalam tulisannya di harian Kompas (25 Februari 2000), mengatakan bahwa hubungan antara agama dan negara dapat diklasifikasikan kedalam tiga bentuk yakni integrated, intersectional dan separated. Hubungan integrated adalah hubungan yang menyatu antara agama dan negara, dimana aturan-aturan agama secara otomatis menjadi aturan-aturan negara, dan kepemimpinan keagamaanpun sekaligus menjadi pemimpin negara, seperti praktek kenegaraan di Iran dan Vatikan. Hubungan intersectional adalah hubungan yang menggambarkan adanya persinggungan antara agama dan negara. Adakalanya persinggungan ini hampir sempurna , yakni jika hukum-hukum agama menjadi hukum positip sebuah negara , seperti praktek kenegaraan di Arab Saudi. Adakalanya persinggungan ini hanya sebagian saja , yakni jika sebuah negara hanya sedikit saja mengadopsi hukum agama menjadi hukum positip, seperti praktek kenegaraan di Indonesia. Hubungan sekularistik atau separated adalah hubungan pemisahan antara agama dan negara seperti praktek kenegaraan di Turki dan sebagian besar dunia Kristen. Sejalan dengan variasinya hubungan agama dan politik , peran agama dalam politik juga bervariasi. Peran agama dalam politik bisa diklasifikasikan kedalam tiga bentuk. Pertama agama sebagai ideologi politik, kedua agama sebagai landasan etika, moral dan spiritual dan ketiga agama sebagai sub-ideologi. Negara yang menempatkan agama sebagai ideologi, cenderung akan melaksanaan ajaran agama (syari’at dalam konteks Islam) secara formal sebagai hukum positip serta melakukan pendekatan struktural dalam sosialisasi dan institusionalisasi ajaran agama. Negara yang menempatkan agama sebagai sumber etika, moral dan spiritual cenderung akan mendukung pendekatan kultural dan menolak pendekatan struktural dalam hal sosialisasi dan institusionalisasi ajaran agama. Artinya pelaksanaan ajaran agama tidak perlu dilembagakan melalui perundang-undangan dan dukungan negara, tetapi cukup dengan kesadaran umat Islam atau umat beragama sendiri. Negara yang menempatkan agama sebagai subideologi cenderung akan mendukung pendekatan kultural sekaligus struktural , yakni dengan melibatkan ajaran agama dalam pengambilan kebijakan publik dengan cara yang konstitusional dan demokratis secara tidak diskriminatif.

            Ahmet T.Kuru dalam bukunya “Secularism and State Policies toward Religion  CAMBRIDGE UNIVERSITY PRESS, 2009.) menyebutkan empat tipe Negara: 1) Negara agama ( contohnya Iran, Saudi Arabia, Vatikan) 2) Negara dengan satu agama resmi                    ( contohnya Inggris, Yunani dan Denmark), 3) Negara sekuler 4) Negara anti agama                   ( contohnya Cina dan Korea Utara). Dengan menjadikan prinsip bineka tunggal ika sebagai semboyan Negara , Kuru menempatkan Indonesia dalam kategori Negara sekuler.

            Dalam konteks syarah Pembukaan UUD 1945, Masdar menegaskan, bahwa konstitusi dalam konteks negara modern yang majemuk selalu dimuati nilai-nilai luhur yang bersifat universal dan hal-hal dasar yang bisa disepakati bersama oleh segenap komponen warga yang bersangkutan, meskipun masing-masing punya latar belakang agama, keyakinan maupun budaya berbeda-beda. Oleh sebab itu tidak ada negara modern yang majemuk yang konstitusinya secara langsung merujuk pada bunyi kitab suci agama tertentu. Pola ini secara gamblang telah diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai tokoh utama pembentuk negara Madinah yang modern dan majemuk. Nabi SAW pada saat itu tidak punya pretensi sedikitpun untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai Konstitusi Madinah. Konstitusi Negara Madinah adalah hasil negosiasi dan kesepakatan semua komponen masyarakat yang diperlakukan sama, meskipun memiliki latar belakang agama beragam. Demikian pula dalam UUD 1945, secara yuridis konstitusional memproteksi hak warga negara mengenai kebebasan bagi pemeluk agama untuk menjalankan kewajibannya. Pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 disebutkan yaitu “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 mempunyai nilai keislaman yang tinggi yang berhubungan dengan aqidah (keyakinan) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

            Prinsip ketuhanan berangkat dari keyakinan bahwa manusia merupakan ciptaan Tuhan yang dilahirkan untuk mengemban tugas sebagai khalifah di bumi dengan tugas utama mengelola alam sedemikian rupa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan bersama seluruh umat manusia dan segenap makhluk hidup, serta untuk menjaga kesinambungan alam itu sendiri. Prinsip ketuhanan juga berarti bahwa tindakan setiap manusia termasuk dalam mengelola bangsa dan negara akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak. Di samping itu penataan hubungan antara agama dan negara harus dibangun atas dasar simbiosis mutualisme di mana yang satu dan yang lain saling melengkapi. Dalam konteks ini agama memberikan kerohanian yang dalam sedangkan negara menjamin kehidupan keagamaan. Artinya negara sebagai lembaga publik harus melindungi hak dan kepentingan warganya yang termuat dalam konstitusi, termasuk kebebasan beragama tanpa membeda-bedakan antara penganut yang satu dan penganut agama yang lain.

            Sebagaimana dikatakan Prof Dr Moh.Mahfud MD dalam pengantarnya, buku Syarah Konstitusi memberikan rujukan dalil-dalil naqliyyah untuk hampir semua ketentuaan di dalam UUD 1945. Dari buku ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kandungan konstitusi Indonesia adalah islami. Ini berarti, Indonesia dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah negara yang islami, tapi bukan negara Islam. Negara Islami secara resmi tidak menggunakan nama dan simbol Islam, tapi substansinya mengandung nilai-nilai Islam. Pemahaman tersebut sangatlah penting untuk menyempurnakan kepribadian setiap warga negara sebagai warga bangsa yang religius. Karena eksistensi konstitusi dalam kehidupan bernegara sebuah negara merupakan sesuatu yang sangat krusial sekaligus integral, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan[5].

Islam di Indonesia

            Menurut Robert N. Bellah, masyarakat Muslim klasik itu “modern” (terbuka, demokratis, dan partisipatif), dan bahwa keadaan itu berubah total setelah tampilnya dinasti Bani Umayyah. Oleh karena itu, kesenjangan yang ada sekarang antara ide dan realitas dalam masyarakat-masyarakat Islam harus ditelusuri sebagai kelanjutan apa yang dilihat oleh Bellah sebagai “kegagalan” di masa-masa awal itu sendiri, karena belum adanya prasarana untuk menopang prinsip-prinsip yang disebutnya sebagai “modern” itu. Begitulah keadaan Islam sejagat dan keadaan Islam di tanah air. Terlebih- lebih lagi, keadaan Islam di tanah air disebabkan oleh berbagai hal: realitas masyarakat (Islam) dengan ide dalam ajaran (Islam) terasa semakin besar kesenjangannya. Dari berbagai hal itu, yang pertama dan utama ialah kenyataan, menurut skema penglihatan Bellah bahwa Islam datang ke Indonesia jauh setelah di tempat asalnya telah mengalami “kegagalan” (munculnya rezim Bani Umayyah).

            Melihat Islam di Indonesia dalam skema Bellah adalah perlu, begitu pula melihatnya dari segi kenyataan bahwa Islam datang ke Indonesia setelah melewati proses akulturasi dengan warisan budaya Persia atau, lebih luas lagi, Iran (“orang-orang Arya”). Lepas dari segi-segi dalam bidang sistem sosial-politik yang oleh Bellah diidentifikasi sebagai “modern” tadi, sebagian besar dari apa yang sekarang banyak diacu sebagai “Peradaban Islam’’” dengan sering kali ditunjuk sebagai bukti kebesaran Islam pada zaman keemasannya, seperti tampak dalam gaya arsitektur bangunan, kesenian, sastra, ilmu pengetahuan, dan lain-lain — adalah suatu kombinasi berbagai unsur peradaban yang berintikan warisan-warisan budaya Irano- Semitis. Tetapi, justru unsur-unsur Arya, khususnya di bidang sistem sosial-politik yang, dari sudut penglihatan Bellah, akan harus dikecam sebagai ikut membawa “polusi” ke dalam sistem prinsip- prinsip Islam klasik yang “modern” tersebut. Sebab, Aryanisme itu telah ikut mengukuhkan sistem masyarakat Islam yang hierarkis warisan Bani Umayyah, sebagaimana hal itu bisa dilihat pada sistem masyarakat Dinasti Abbasiyah di Baghdad. Jadi, sistem yang bertingkat-tingkat pada masyarakat Islam Indonesia yang tidak egaliter sepenuhnya, seperti pada masyarakat Islam klasik, sebagian adalah akibat faktor-faktor historis tersebut: bahwa Islam datang ke Indonesia dengan membawa banyak unsur budaya Arya dengan stratifikasi sosialnya yang terkenal itu Sebagian lagi, tentu saja, adalah akibat interaksi ajaran Islam dengan budaya setempat yang diketahui telah terlebih dahulu amat jauh mengalami Aryanisasi melalui agama-agama India (Hindu dan Budha). Dalam gabungannya dengan apa yang dikenal dengan “penetrationpacifique” sebagai metode penyiarannya di Indonesia, Islam di sini banyak menenggang unsur-unsur budaya local. Meskipun budaya Indonesia beberapa bentuk unsur luar yang sempat masuk ke dalam tubuh praktik- praktik Islam itu sedemikian jauh senjangnya dari norma-norma ajaran Islam, sehingga kelak menjadi sasaran program-program ad hoc gerakan pembaruan seperti dilakukan oleh kaum Paderi, Muhammadiyah, Persis, dan Al-Irsyad.

            Banyak pembahasan tentang Islam di Indonesia yang menunjuk kepada kenyataan bahwa agama itu dibawa kemari oleh para sufi. Ini pun menambah bahan keterangan mengapa Islam di sini banyak berkompromi dengan budaya lokal. Sufisme (tasawuf) dapat dikatakan mewakili segi paling intelektual agama Islam (dibanding¬kan dengan fiqih yang berpandangan lebih praktis, dan kalam yang cenderung defensif). Dalam masa-masa kemunduran politik dan militer Islam, kaum sufi berjasa menjaga eksistensi, bahkan elan agama Islam, untuk kemudian menyebarkannya ke tempat-tempat lain tanpa penaklukan militer. Seperti halnya dengan orang-orang Afrika Barat, banyak orang India (Hindu) berpindah ke agama Islam melalui ajaran-ajaran kaum sufi. Mereka yang akhir ini mendapati bahwa, misalnya, ajaran Hindu tentang advaita (ketidakduaan, nonduality) tidak jauh berbeda dengan ajaran-ajaran sufi tentang Ketuhanan Yang Mahaesa (tauhid), khususnya pengertian tauhid menurut interpretasi wahdat al-wujud. Perbedaannya hanyalah dalam peristilahan.

            Pengaruh sufisme di Indonesia sudah sering menjadi bahan pem-bicaraan ilmiah. Namun, masih ada sesuatu yang harus ditegaskan dalam masalah ini, yaitu bahwa pada analisis terakhir, apa yang disebut “kejawen” pun dapat dilihat sebagai penjawaan sufisme Islam, atau pengislaman mistisisme Jawa. Pengaruh al-Ghazali, yang pikiran-pikirannya menjagat itu, juga amat terasa dalam kalangan “kejawen, yang sangat besar di kalangan kaum santri.

Banyaknya kompromi antara ajaran-ajaran Islam dan unsur- unsur budaya lokal membuat Islam di Indonesia, lebih daripada Islam di tempat-tempat lain, sering dianggap sebagai “pinggiran”. Beberapa kenyataan lahiriah Indonesia mendukung mengapa Islam di sini bersifat “pinggiran”. Selain secara geografis Indonesia memang negeri Muslim yang paling jauh dari pusat-pusat Islam di Timur Tengah, Indonesia adalah negeri Muslim yang paling sedikit mengalami Arabisasi. Mungkin karena proses pengislamannya yang relatif baru, ditambah lagi hambatan intensifikasi pengislaman dengan datangnya kaum penjajah Barat, bangsa Indonesia adalah salah satu dari sedikit sekali masyarakat Muslim yang tidak menggu¬nakan huruf Arab untuk bahasa nasionalnya.

            Karena keadaannya yang mengesankan sebagai bersifat “pinggiran” itu, Islam di Indonesia sering dipandang “tidak” atau sekurangnya “belum” ber¬sifat Islam secara sebenarnya, dengan akibat diabaikannya unsur Islam dalam memahami budaya Indonesia. Kebanyakan kajian tentang Indonesia oleh para ahli dari Barat, khususnya Amerika, cenderung menganggap tidak begitu penting unsur keislaman dalam budaya Indonesia. Hal ini tentu saja menyesatkan, seperti sempat dilihat oleh Hodgson, seorang sejarawan sekaligus Islamolog Amerika terkenal, pada Clifford Geertz. Kajian terpenting tentang budaya Indonesia, dengan pandangan yang serius mengenai peranan Islam, tentu saja ialah yang dilakukan oleh Clifford Geertz dengan bukunya yang terkenal, Religion of Java. Di satu sisi Geertz dipuji oleh Marshall Hodgson karena berhasil mengumpulkan data antropologis tentang masyarakat Jawa. Tetapi di sisi lain, Geertz dikecamnya karena telah membuat kesimpulan yang sangat menyesatkan. Tentang Geertz, Hodgson mengatakan, “Dia telah mengidentifikasi suatu deretan panjang gejala, yang hampir semuanya umum ditemukan pada Islam, malah kadang-kadang didapati dalam al-Qur’an sendiri, sebagai bukan Islam; karena itu, tafsirannya tentang masa lalu Islam dan tentang beberapa reaksi anti-Islam akhir-akhir ini sangat menyesatkan.” Hodgson menunjuk tiga kesalahan pokok Geertz dalam pen-dekatannya kepada Islam di Jawa: Geertz menanggung bias yang bersumber kepada kaum Islam modernis, pengaruh kaum kolonialis untuk meminimalkan hubungan rakyat jajahan mereka dengan dunia Islam di luar yang serba-mengkhawatirkan, dan akhirnya, teknik penelitian antropologisnya yang melihat analisis fungsional suatu budaya dalam keadaan lintas bagian yang sedang berjalan tanpa pertimbangan yang serius kepada dimensi historisnya.

            Hodgson menyimpulkan, “Bagi yang mengerti Islam, datanya yang komprehensif itu tidak peduli maksud Geertz sendiri menunjukkan betapa sedikitnya yang masih bertahan, dari Hindu masa lalu itu, bahkan di pedalaman Jawa, dan menimbulkan pertanyaan mengapa kemenangan Islam sedemikian sempurnanya[6]. Jika seorang Hodgson menganggap “kemenangan” Islam di Jawa khususnya, dan Nusantara umumnya, begitu “sempurna”, tentu agama itu juga telah memengaruhi budaya Indonesia di segala segi secara menyeluruh dan mengesankan. Di luar lingkaran spiritualisme dan kesufian, serta berbagai bidang yang lain, Islam terutama amat kuat memengaruhi budaya Indonesia di bidang kemasyarakatan dan kenegaraan. Jika kita batasi hanya pada perumusan nilai-nilai Pancasila, unsur-unsur Islam itu akan segera tampak dalam konsep- konsep tentang adil, adab, rakyat, hikmat, musyawarah, dan wakil. Lebih dari itu, dapat disebutkan bahwa rumusan sila keempat Pancasila itu sangat mirip dengan ungkapan dalam bahasa Arab yang sering dijadikan dalil dan pegangan oleh para ulama, ra’s al-hikmah a1-masyurah (pangkal kebijaksanaan ialah musyawarah). Dari contoh yang diambil dari rumusan dasar negara itu, dan dari berbagai kata pinjaman dari bahasa Arab lainnya, baik langsung maupun lewat bahasa ketiga, dapat diketahui bahwa unsur-unsur Islam terpenting dalam budaya Indonesia ialah di bidang konsep- konsep sosial dan politik.

            Pengaruh Islam sendiri dalam budaya Indonesia ini bisa dibandingkan dengan pengaruh Islam terhadap budaya Barat. Seperti juga terhadap budaya Indonesia, pengaruh Islam terhadap budaya Barat juga bisa dilihat, antara lain, dari beberapa kata pinjaman Arab, seperti dalam bahasa Inggris: admiral, alchemy, alcohol, alcove, alfalfa, algebra, algorithm, alkali, azimuth, azure, calibre, carafe, carat, carawy, cipher, coffee, cotton, elixir, jar, lute, macrame, magazine, mohair, monsoon, muslin, nadir, saffron, sherbet, sofa, tariff, zenith, dan zero. Jadi, berbeda dengan pengaruh Islam pada budaya Indonesia yang amat terasa terutama di bidang-bidang kemasyarakatan, hukum, dan politik, pengaruh Islam pada budaya Barat terutama terasa di bidang-bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan produk-produk canggih, objek dan kenyamanan dalam hidup berperadaban (“... science and technology andsophisticatedproducts, objects andcomforts of civilizedlife”)[7]. Kenyataan itu sekaligus memberi petunjuk tentang “daya tarik” Islam sehingga menjadi agama utama di kawasan Nusantara ini. Berkaitan dengan ini, ingin dikutipkan lagi pendapat Bill Dalton, seorang antropolog penulis buku kocak-serius Indonesia Handbook (sebagai buku pegangan turisme murah di Indonesia).

            Kurang lebihnya ungkapnya seperti ini “ Apakah daya tarik Islam itu? ... Daya tariknya yang pertama dan utama bersifat psikologis. Islam yang secara radikal bersifat egaliter dan mempunyai semangat keilmuan itu, ketika datang pertama kali ke kepulauan ini merupakan konsep revolusioner yang sangat kuat, yang membebaskan orang-orang kebanyakan dari belenggu feodal Hindunya. Orang kebanyakan itu hidup di suatu negeri yang rajanya adalah seorang penguasa mutlak, yang dapat merampas tanahnya, bahkan istrinya, kapan saja ia mau. Islam mengajarkan bahwa semua orang di mata Allah adalah sama-sama dibuat dari tanah, bahwa tak seorang pun dibenarkan untuk diistimewakan sebagai lebih unggul. Dalam Islam tidak ada sakramen ataupun acara-acara inisiasi yang misterius, juga tidak ada kelas pendeta. Islam memiliki kesederhanaan yang hebat dengan hubungannya yang langsung dan pribadi antara manusia dan Tuhan. Untuk memperoleh sentuhan lebih lanjut dari segi Islam ini, ada baiknya di sini dikemukakan suatu kutipan lagi:

            Sejak dari asal mulanya Islam, melalui ajaran prinsip-prinsip moral dan berlakunya hukum dalam kenyataan, pembaruan masyarakat merupakan bagian dari inti ajaran Islam. Sungguh, Islam dapat dilukiskan sebagai gerakan pembaruan sosio-ekonomi yang di-dukung oleh ide keagamaan dan etis tertentu yang sangat kuat berkenaan dengan Tuhan, manusia, dan alam raya. Di Madinah, begitu keadaan mengizinkan, Nabi membentuk komunitas- negara dengan sebuah konstitusi dan, sesuai dengan tuntutan keadaan, perundang-undangan yang diperlukan pun dibuat untuk komunitas negara itu, baik dalam bentuk ordonansi dari al-Qur’an. maupun perintah-perintah Nabi, yang biasanya tidak dibuat tanpa musyawarah dengan anggota-anggota senior komunitas.

            Faktor paling fundamental dan dinamis dari etika sosial yang diberikan oleh Islam ialah egalitarianisme: semua anggota keimanan itu, tidak peduli warna kulit, ras, dan status sosial atau ekonominya, adalah partisipan yang sama dalam komunitas. Selain tercermin pada berbagai peristilahan yang antara lain, mendapatkan jalan masuk ke dalam rumusan Pancasila, egalita-rianisme, sebagai aspek yang paling dinamis dari ajaran sosial- politik Islam itu, juga tercermin dalam pilihan bahasa Melayu (Riau) sebagai bahasa nasional. Jika benar keterangan Sutan Takdir Alisjahbana beberapa waktu yang lalu, bahwa yang mengusulkan dijadikannya bahasa Melayu dan bukan, misalnya bahasa Jawa sebagai bahasa nasional, adalah pemuda-pemuda Jawa, hal itu adalah petunjuk bahwa pemuda-pemuda Jawa saat itu telah menyadari bahwa bahasa Jawa yang bertingkat-tingkat tidak akan cocok untuk suatu masyarakat Indonesia yang mereka cita-citakan, yaitu suatu masyarakat yang modern. Kesadaran itu timbul, lepas dari kenyataan bahwa bahasa Jawa adalah bahasa yang paling kaya di Nusantara dari segi muatan budayanya. Dan muatan budaya bahasa Jawa yang kaya dan luas serta mendalam itu, seperti dengan jelas tercermin dalam “kejawen”, adalah terutama di bidang spiritualisme (atau, katakan, “kebatinan”). Dan spiritualisme Jawa itu pun, seperti telah dikemukakan, banyak terpengaruh oleh sufisme, bentuk lain pengaruh penting Islam dalam budaya Indonesia.



[1] Lihat Paul Edwards, editor in chief, The Encyclopedia ofPhilosophy (New York: Macmillan Publishing Co., Inc. & The Free Press, Reprint 1972), s.v. Nationalism oleh Stanley I. Benn.

[2] Camridge dictionary, xenophobia adalah ketidaksukaan atau ketakutan ekstrem terhadap orang asing, adat istiadat atau agama. ( ekstreme dislike or fear of foreigners, their coustoms, their religions, est)

[3] Islam adalah sebuah kata dalam bahasa Arab, yang berarti pasrah, yakni pasrah kepada Allah, karena menaruh kepercayaan kepada-Nya. Semua agama yang dibawa oleh para nabi (pengajar kebenaran, pembawa kabar gembira dan peringatan bagi umat manusia) mengajarkan pasrah kepada Allah ini. Meski seorang nabi tidak berbahasa Arab, dia tetap disebut Muslim, dan agamanya pun disebut Islam, karena dia sendiri pasrah kepada Allah, dan membawa ajaran yang menyeru manusia untuk pasrah kepada Allah. Lihat antara lain, Qs 29:46.

 

[4] Qs 2:2 dan Qs 5:69. Untuk keterangan tebih lanjut tentang hal ini, lihat Muhammad Asad , op. cit., h. 14, catatan kaki 50. Muhammad Asad menyatakan, “Ayat di atas — yang diulang beberapa kali dalam al-Qur’an — meletakkan ajaran dasar Islam. Dengan suatu keluasan pandang yang tidak ada bandingannya dengan kepercayaan agama lain mana pun, ajaran “keselamatan” di sini dibuat hanya di atas tiga unsur: percaya kepada Allah, Hari Kemudian, dan amal baik dalam hidup.” cf., ibid., h.vi.

[6] Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam, 3 jilid (Chicago: The University of Chicago Press, 1974), jilid 2, h. 551, catatan kaki 2.

[7] Anthony H. Johns, “Islam in the Malay World,” dalam RaphaeL Israeli dan Anthony H. Johns, eds., Islam in Asia (Jerusalem: The Magnes Press, 1984), v. II (Southeast and East Asia), h. 117.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENERAPAN METODE STIMULUS - RESPONSE LEARNING DALAM MENINGKATKAN MINAT MENGHAFAL AL-QUR’AN DI MASJID MIFTAHUS SA’ADAH ( Studi Terhadap Anak-Anak Di RT 31/RW 009 Desa Maracang,Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta )

abstrak Stimulus-response learning, merupakan proses belajar menggunakan trial and eror (mencoba-coba) yang mana proses belajar ini merupakan proses yang inovatif dan kreatif, yang dimana dengan metode ini peserta didik diharapkan bisa terstimulus dengan berbagai metode yang di sampaikan oleh pendidik ketika mengajar. Al Qur’an sendiri di turunkan pada masa dimana umat manusia mengalami gejolak tentang buta huruf, akan tetapi hafalan orang-orang pada masa itu sangat kuat. Sedikit perlu di jelaskan bahwasan-Nya umat manusia pada Zaman kenabian lebih banyak menghafalnya, ketimbang membukukan/kodifikasi. Dan ketika dimasa kenabian Nabi Muhammad, menganjurkan ketika ayat ayat itu turun untuk supaya di hafal dan menuliskan di berbagai pelepah kurma dan bebatuan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui Bagaimana penerapan metode stimulus respones learning , kekurangan dan kelebihan, serta faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan metode stimulus respones learning di Masjid ...

Kepemimpinan Tronjal - Tronjol

Dalam kehidupan sehari – hari, baik di lingkungan keluarga, organisasi, perusahaan sampai dengan pemerintahan sering kita mendengar sebutan Pemimpin, kepemimpinan serta kekuasaan. Ketiga kata tersebut memang memiliki hubungan yang berkaitan satu dengan lainnya. Beberapa ahli berpandangan tentang Pemimpin, beberapa di antaranya : 1) Menurut Drs. H. Malayu SP Hasibuan, Pemimpin adalah seseorang dengan wewenang kepemimpinannya mengarahkan bawahannya untuk mengerjakan sebagian pekerjaannya dalam mencapai tujuan. 2) Menurut Robert Tanembaum, Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenang formal untuk mengorganisasikan, mengarahkan, mengontrol para bawahan yang bertanggung jawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasikan demi mencapai tujuan perusahaan. 3) Menurut Prof. Maccoby, Pemimpin pertama-tama harus seorang yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan segala yang terbaik dalam diri para bawahannya. Pemimpin yang baik untuk masa kini adalah orang yang religius, dalam artian menerima ...

Pemilih pemula sudah seperti buih di lautan

Berbicara terkait kepemiluan atau pemilihan  parlemen-parlemen negara merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dimana masyarakat dapat memilih pemimpin secara langsung. Perlu di garis bawahi bahwasanya yang dimaksud dengan pemimpin disini ialah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota. Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Pemilih pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih.  Pentingnya peranan pemilih pemula karena sebanyak 20% dari seluruh pemilih adalah pemilih pemula, dengan demikian jumlah pemilih pemula sangatlah besar, sehingga hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya janganlah sampai tidak berarti akibat dari kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan, misalnya jangan sampai sudah memiliki hak pilih tida...