Setelah 76 tahun menjadi bangsa yang merdeka, patutlah rasanya kita menengok ke
belakang dengan penuh apresiasi. Harus diakui bahwa tekanan kepada apresiasi
itu mencerminkan suatu sikap pandang yang optimistis, namun kiranya sejalan
dengan semangat penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha esa seperti diajarkan oleh
agama-agama. Malah mungkin sikap itu bisa dibenarkan, karena kiranya ia
mengandung “realisme yang cukup realis”, yaitu suatu realisme historis, yang
tidak banyak mengizinkan adanya pengandaian atau penyesalan-penyesalan normatif
berkenaan dengan masa lalu.
Dalam semangat realisme
historis itu, kita ingin mengemukakan suatu pandangan bahwa sejarah bangsa
kita, khususnya masa 76 tahun terakhir ini, telah lewat tanpa sia-sia. Karena
itu, kita ingin menyatakan penghargaan kita kepada mereka semua yang telah
secara positif ikut membina bangsa Indonesia. Dan jika masa 76 tahun terakhir
itu kita bagi menjadi dua bagian yang kurang lebih sama masanya, yaitu “Orde
Lama” dan “Orde Baru”, kiranya dibenarkan untuk menyatakan bahwa masing-masing
masa itu, dengan pola dan caranya sendiri, telah memberi sumbangan besar kepada
usaha penumbuhan dan pengembangan bangsa Indonesia. Dari sudut pandang ini,
maka “Orde Lama” dapat dinilai sebagai masa persiapan dan pengalaman yang
akhirnya mengantarkan kita kepada konklusi tentang perlunya ditempuh jalan
“Orde Baru”.
“Orde Lama”, dalam
pandangan yang apresiatif itu, harus dilihat sebagai yang bertanggung jawab
atas pertumbuhan modern bangsa Indonesia itu sendiri, yang kini terwujud dalam
bentuk negara nasional yang meliputi wilayah Sabang-Merauke dengan konstitusi
dan falsafah yang, secara formal, telah mapan dan mantap. Untuk itu sudah
sewajarnya kita berterima kasih kepada para bapak pendiri Republik, khususnya
Bung Karno dan Bung Hatta, dua proklamator kemerdekaan kita, dan dua orang yang
paling banyak berjasa dalam merumuskan berbagai nilai ideologi nasional kita.
“Orde Baru”, betapapun
berbeda dengan “Orde Lama”, harus dipandang sebagai kelanjutan langsung masa
sebelumnya itu. Ia lahir berkat pengalaman periode yang mendahuluinya, dan ia
menjadi wujud penarikan manfaat dari pengalaman itu. Dan wujud penarikan
manfaat dari pengalaman itu ialah peneguhan tekad untuk menciptakan stabilitas
politik dan pembangunan ekonomi. Peneguhan tekad itu tidak terjadi tanpa
“ongkos- ongkos” yang kadang-kadang cukup tinggi, seperti tekanan kepada
“keamanan” yang sering disertai implikasi penekanan terhadap “kebebasan”,
demikian pula pragmatisme pembangunan ekonomi yang berakibat untuk sementara,
tentunya terdesaknya ke belakang usaha mewujudkan cita-cita keadilan sosial
yang justru dinyatakan dalam konstitusi sebagai tujuan kita bernegara. Tetapi,
pengalaman memiliki stabilitas politik, keamanan nasional dan pembangunan
ekonomi pragmatis, selama kurang lebih dasawarsa ini, haruslah dianggap sebagai
sesuatu yang amat banyak memperkaya proses pertumbuhan kita sebagai bangsa.
Walaupun demikian, adalah suatu truisme yang sederhana jika kita katakan tentang tidak adanya sesuatu yang sempurna pada Orde Baru”. Bahkan, para partisipan “Orde Baru” paling apologetis pun tidak pernah terdengar menyatakan kesempurnaan masa dua dasawarsa terakhir kenegaraan kita ini. Dalam suatu perspektif perkembangan nasional yang menyeluruh, “Orde Baru” akan tampak sebagai masa persiapan pertumbuhan kebangsaan Indonesia lebih lanjut. Suatu kecenderungan umum, yang “Orde Baru” banyak memberikan saham untuk menumbuhkannya, ialah pertumbuhan ke arah konvergensi nasional pada tataran sosial-budaya.
Tinjauan selintas tentang Nasionalisme
Sebelum meneruskan pembahasan
tentang tema pokok ini, ada baiknya kita mengingat kembali beberapa konsep
dasar tentang nasionalisme atau paham kebangsaan. Dalam mendefinisikan
perkataan “nasionalisme”, Stanley Benn menyebutkan, paling tidak, lima hal: (1)
semangat ketaatan kepada suatu bangsa (semacam patriotisme); (2) dalam
aplikasinya kepada politik, “nasionalisme” menunjuk kepada kecondongan untuk
mengutamakan kepentingan bangsa sendiri, khususnya jika kepentingan bangsa
sendiri itu berlawanan dengan kepentingan bangsa lain; (3) sikap yang melihat amat
pentingnya penonjolan ciri khusus suatu bangsa, dan, karena itu; (4) doktrin
yang memandang perlunya kebudayaan bangsa untuk dipertahankan; (5) nasionalisme
adalah suatu teori politik, atau teori antropologi, yang menekankan bahwa umat
manusia, secara alami, terbagi-bagi menjadi berbagai bangsa, dan bahwa ada
kriteria yang jelas untuk mengenali suatu bangsa beserta para anggota bangsa
itu.
Pengertian nasionalisme
menurut angka-angka (4) dan (5), dalam formulasinya yang jelas, berasal dari
pemikiran akhir abad kedelapan belas, meskipun bahan-bahan dan bibit-bibitnya
telah ada pada umat manusia sejak masa lalu yang amat jauh. Sifat dasar dan
kriteria nasionalitas dapat diberi batasan: (1) sebagai bentuk kenegaraan
(nasionalitas identik dengan negara, Abbe Sieyes, 1789); (2) sebagai kesatuan
bahasa dan budaya (antara lain Fichte); (3) sebagai kesatuan warisan umum atau common
heritage (dibantah oleh Ernest Renan, 1882); (4) sebagai kesatuan wilayah;
(5) sebagai perwujudan adanya tujuan bersama (khususnya untuk kasus-kasus
nasionalisme Asia dan Afrika yang umumnya tumbuh karena tujuan bersama untuk
mengusir penjajah); dan (6) sebagai perwujudan upaya penentuan nasib sendiri
(nasionalitas Palestina sebagai kasus paling mutakhir dan menonjol).[1]
Berdasarkan hal-hal
tersebut, maka pada tingkat perkembangannya sekarang ini, bangsa Indonesia
telah tumbuh secara mantap sebagai “nasion”. Modal nasionalitas kita yang amat
berharga ialah, seperti telah disinggung, keutuhan wilayah negara, bahasa
kesatuan, konstitusi dan falsafah negara, sistem pemerintahan (administrasi,
birokrasi) yang meliputi seluruh tanah air, jajaran militer selaku tulang
punggung ketertiban dan keamanan, kemudian pengalaman pembangunan ekonomi
secara pragmatis, meskipun yang terakhir ini masih jauh dari tujuan dasar
bernegara. Dapat ditambahkan adanya pengalaman politik berwujud penerapan
semacam pluralisme terbatas yang menjadi salah satu ciri sistem politik “Orde
Baru”.
Perataan beban dan
kesempatan di segala bidang, pada individu- individu dan kelompok-kelompok
anggota bangsa, merupakan salah satu wujud nyata ide tentang keadilan sosial,
sehingga bisa disebut sebagai salah satu wujud langsung tujuan kita bernegara.
“Orde Baru”, dengan segala kekurangannya yang serius ataupun yang ringan, menunjukkan
kemungkinan diwujudkannya cita-cita perataan beban dan kesempatan itu. Jika
tidak dalam politik plu¬ralisme terbatas terasa menjadi penghalang, dan jika
tidak dalam bidang ekonomi (pragmatisme ekonomi tidak terlalu menopang),
perataan itu cukup terasa dalam bidang pendidikan. Dan dalam bidang pendidikan
ini pun, jika tidak berlaku untuk semua lapisan masyarakat (kecenderungan elitis pendidikan karena
sistem seleksi calon siswa/mahasiswa, baik seleksi menurut kemampuan akademis
maupun finansial, semakin terasa tidak sejalan dengan prinsip keadilan
pendidikan), dan kenyataan bahwa akses kepada pendidikan semakin banyak
ditentukan secara meritokratis (berdasarkan kemampuan, baik akademis maupun
ekonomis), dan bukan berdasarkan pertimbangan askriptif (faktor keturunan atau
status orangtua seperti pada zaman kolonial), telah dihasilkan suatu perataan
relatif pendidikan nasional kita. Disebabkan nilai strategis pendidikan dan
keadaan berpendidikan (being educated), yaitu karena implikasinya yang
besar sekali terhadap bidang-bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya, maka
perataan relatif pendidikan ini dapat dipandang sebagai penyumbang utama
tumbuhnya kemantapan kelompok dan perseorangan anggota bangsa. Hal itu demikian
keadaannya, meskipun masih dirasakan adanya berbagai kesenjangan, dalam bidang
pendidikan ini, yang sangat mengganggu rasa keadilan.
Penumbuhan dan penemuan nilai-nilai keindonesiaan umum —
yakni universal Indonesia yang mencakup seluruh segmen bangsa — itu akan
mempunyai dampak strategis dalam pembangunan politik nasional kita, yaitu
adanya sumber legitimasi kultural bagi kekuasaan yang ada. Legitimasi kekuasaan
dapat diperoleh bagi berbagai sumber, sejak dari keberhasilan mewujudkan
stabilitas (lahiriah) dalam suatu masyarakat yang baru mengalami situasi kacau
sampai kepada kemampuan mengejawantahkan nilai-nilai luhur yang menjadi tujuan
bersama bangsa. Sebagaimana diketahui, nilai-nilai luhur bangsa kita dirumuskan
dalam konstitusi, yakni Pancasila. Dan sumber legitimasi inilah kriteria terakhir
keabsahan suatu kekuasaan di negeri kita.
Legitimasi itu semakin diperlakukan
sebagai sumber daya dorong bangsa kita yang sering dilukiskan sebagai hendak
“tinggal landas”. Sebagaimana disyaratkan dunia penerbangan yang menjadi sumber
metafor itu senddiri tenaga dorong yang diperlukan untuk tinggal landas adalah
jauh lebih besar berlipat ganda daripada yang diperlukan ketika melakukan taxiing
menuju runway dan masih lebih besar berlipat ganda dari tenaga dorong
yang diperlukan untuk cruising kelak di angkasa. Maka, tanpa menjadi
terlalu pesimistis, metafor penerbangan itu juga mengisyaratkan bahwa jika
untuk tinggal landas itu tidak tersedia cukup sumber tenaga, pesawat mungkin
akan menukik dan jatuh berantakan. Dalam kehidupan kenegaraan kita yang sedang
membangun ini, hal yang paling tepat untuk dikiaskan dengan daya dorong guna take
off itu ialah legitimasi politik. Semakin meyakinkan legitimasi itu,
semakin besar daya dorong yang dihasilkannya, yaitu dalam wujud kesediaan setiap anggota bangsa, perseorangan maupun
kelompok, untuk berkorban. Sebab, anggota-anggota bangsa itu yakin bahwa
pengorbanan mereka tidak sia-sia, karena misalnya, tidak akan berakhir hanya
pada pemenuhan nafsu kekuasaan para penguasa atau para penopangan keinginan
memperkaya diri para pejabat.
Lebih lanjut, saat take off,
sebagaimana saat tanding (tapi malah mudahan tanding tidak akan
perlu kita pinjam sebagai metafor untuk bangsa kita!), adalah saat-saat paling
kritis dalam penerbangan, saat seluruh penumpang, termasuk awak pesawat,
dituntut untuk menahan diri (tidak merokok! ) dan prihatin (mengenakan tali
kursi!). Para awak pesawat, disebabkan oleh tanggung jawab mereka, harus
memberi contoh. Jika tidak, kelalaian mereka akan menjadi alasan untuk para
penumpang meniru-niru, dan ini akan bisa mengancam keselamatan seluruh isi
pesawat. Penggunaan dunia penerbangan sebagai kiasan tahap perkembangan bangsa
kita cukup beralasan, tapi juga menguatkan kita semua akan skema tanggung jawab
nasional yang kita hadapi.
Untuk mempertinggi kemampuan kita
memikul tanggung jawab itu, kita harus secara kreatif menumbuhkan sikap mantap
kepada diri sendiri sebagai bangsa. Memang, pertumbuhan kemantapan itu berjalan
sejajar dengan pertumbuhan keindonesiaan itu sendiri (termasuk keberhasilan
mengembangkan sumber legitimasi kekuasaan tadi). Tetapi, kemantapan itu juga
bisa ditumbuhkan secara detiberate, antara lain dengan menumbuhkan
kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa kelima terbesar di dunia.
Kemantapan
itu tidak saja berimplikasi kebebasan dari rasa cemas yang tidak pada
tempatnya, baik cemas yang berlebihan terhadap pluralitas dalam negeri maupun
cemas dalam bentuk xenophobia[2],
suatu perasaan takut kepada yang asing atau pengaruh asing. Maka, kemantapan
diharapkan menjadi pangkal bagi adanya fase pertumbuhan lebih lanjut yang lebih
penting lagi, yaitu keterbukaan. Kita menginginkan pertumbuhan kebangsaan kita
menjadi bangsa yang mantap kepada diri sendiri dan terbuka.
Maka, kembali kepada kemampuan
mewujudkan nilai-nilai luhur atau keberhasilan menunjukkan komitmen kepadanya,
sebagai sumber legitimasi politik tersebut, kemantapan dan keterbukaan itu
menghendaki adanya persepsi kepada Pancasila sebagai
ideologi terbuka. Sebagai rumusan tentang cita-cita nasional yang tinggi itu,
Pancasila tidak mungkin dibuatkan penjabarannya sekali untuk selamanya.
Pelaksanaan nilai-nilai itu akan menyatu dengan proses, dan proses yang
progresif (terus-menerus membuat kemajuan) hanya terjadi jika dijiwai oleh
semangat keterbukaan. Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila itu, baik
masing- masingnya secara terpisah maupun keseluruhannya secara utuh, jelas
sekali mempunyai dimensi yang bersifat universal. Karena keuniversalannya itu,
Pancasila tidak mungkin diwujud-nyatakan dengan semangat nativistis atau
atavistis. la menghendaki kesediaan yang cukup besar dari bangsa Indonesia
untuk menimba dari pengalaman manusia sejagat.
Ideologi negara Pancasila, sebagai bentuk konvergensi
nasional dalam peringkat formal konstitusional, telah menunjukkan keefektifannya
sebagai penopang Republik (sehingga ada persepsi yang terdengar agak magis
kepadanya, seperti ungkapan “kesaktian Pancasila”). Tapi, keefektifannya itu
agaknya terbatas kepada kemampuannya untuk menjadi sumber legitimasi bagi
usaha- usaha mempertahankan status quo. Bahkan, di tangan penguasa atau
pejabat yang tidak kreatif, Pancasila sering berfungsi sebagai alat pengenal
diri yang dangkal (ingat, “sepak bola Pancasila”), atau sebagai pemukul orang
atau kelompok lain yang kebetulan “tidak berkenan di hati”. Karena itu,
Pancasila di tangan bangsa yang belum mantap pertumbuhannya akan tetap rawan
terhadap berbagai manipulasi. Kenyataan bahwa Orde Lama, termasuk fase-fase
terakhirnya yang amat berbahaya itu, juga mengaku sepenuhnya berpegang kepada
Pancasila, secara demonstratif menunjukkan kemungkinan manipulasi itu. Sebagai
obyek manipulasi, Pancasila bisa berfungsi tidak lebih daripada suatu alat
politik, suatu ideological weapon untuk kepentingan sesaat. Sedangkan yang amat kita
perlukan sekarang ialah Pancasila yang berfungsi penuh sebagai sumber untuk
memacu masa depan. Pengfungsian (atau, lebih tepatnya, “penyalahfungsian”)
Pancasila seperti itu adalah akibat persepsi yang reaktif terhadap Pancasila.
Dengan persepsi reaktif itu kita lebih tahu tentang apa yang bukan Pancasila,
namun tidak, atau sedikit sekali, mengetahui tentang apa yang Pancasila.
Sebagai bangsa yang menganut paham dan falsafah
Pancasila, kita percaya bahwa agama adalah karunia Allah SWT, Tuhan Yang
Mahaesa, kepada kita semua. Sebab dengan agama, kita mengetahui keberadaan kita
dalam sistem alam raya ini, dan dengan agama pula kita mengetahui dari mana,
bagaimana, dan ke mana hidup kita ini. Agamalah yang menjawab pertanyaan,
mengapa kita ada di dunia ini, oleh siapa, dan ke mana kita akan pergi. Dengan
kata lain, agama memberi kita tujuan hidup yang menyadarkan kita bahwa tidak
sepotong pun dari perbuatan kita sehari-hari lepas dari suatu makna, dan tidak
satu bagian pun dari kegiatan kita lepas dari drama
kosmis yang, meskipun berada di luar diri kita, terwakili dalam diri kita.
Maka, kita mensyukuri adanya agama itu, karena
kebahagiaan hidup ini tidak mungkin ada tanpa kesadaran akan makna hidup itu
sendiri. Kebahagiaan hidup kita rasakan hanya kalau kita merasakan dan
meyakini, secara mendalam, bahwa hidup ini tidak sia-sia, bahwa pekerjaan kita
tidak muspra, bahwa amal-bakti kita menuju perkenan atau rida Pencipta dan
Penguasa seluruh jagat raya, Tuhan Yang Mahaesa Salah satu
agama yang mendapat penganut dari kalangan bangsa kita, bangsa Indonesia, ialah
agama Islam, agama yang mengajarkan sikap pasrah kepada Tuhan, yang dalam
bentuk mutakhirnya diajarkan melalui Nabi Muhammad saw[3].
Sebagai utusan Tuhan, Nabi
Muhammad saw tidaklah unik atau satu-satunya. Sebelum Nabi Muhammad, telah
lewat utusan-utusan lain Tuhan, yang datang silih berganti dalam berbagai kurun
zaman (Qs 3:144). Mereka adalah para pengajar tentang kebenaran, dan mereka itu
telah pernah datang kepada semua kelompok manusia tanpa kecuali (Qs 35:24),
sehingga satu per satunya tidaklah diketahui dengan pasti. Sebab, sebagian
diceritakan dalam Kitab Suci, dan sebagian tidak (Qs 4:164; lihat juga Qs
40:78). Maka, kedatangan Nabi Muhammad itu bertugas melengkapi rentetan
pengajar kebenaran itu, sehingga ajaran Nabi Muhammad pun berfungsi sebagai
pendukung dan pelengkap bagi ajaran-ajaran kebenaran yang telah ada sebelumnya
(Qs 5:48).
Karena itu, berkenaan
dengan persoalan siapa sebenarnya Nabi Muhammad saw ini, yang pertama dan utama
ialah bahwa beliau adalah seorang manusia biasa seperti kita, namun menerima
wahyu, atau pengajaran langsung dari Sang Maha Pencipta, bahwa Tuhan kita
adalah Tuhan Yang Mahaesa, yakni prinsip yang dikenal dengan ajaran tauhid,
prinsip Ketuhanan Yang Mahaesa (Qs 18:110; Qs 41:6; Qs 21: 25). Dengan perkataan
lain, Nabi Muhammad membawa ajaran yang sama dengan yang dibawa oleh para Nabi
dan Rasul sebelumnya dari Allah swt, seperti yang disampaikan Tuhan kepada Nabi
Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa al-Masih (Yesus Kristus) as, suatu kebenaran
tunggal, yang dipesankan oleh Tuhan untuk tidak dipecah-pecah dan dipisah-pisah
(Qs 42:13). Tuhan adalah Mahaesa, kemanusiaan universal adalah satu, maka
ajaran tentang kebenaran pun sama (Qs 23:51-52; Qs 21: 92). Inti dari ajaran
itu ialah keyakinan kepada Tuhan Yang Mahaesa, Allah subhdnahu wa ta‘ald,
kepada adanya hidup jangka panjang, khususnya hidup sesudah mati di Hari
Kemudian, dan kepada adanya tanggung jawab pribadi yang mutlak di hadapan Allah
pada Hari Kemudian itu atas segala perbuatannya dalam hidup jangka pendek,
yakni dunia ini. Maka, siapa pun yang berpegang kepada sendi-sendi ajaran itu
akan memperoleh kebahagiaan, tak perlu takut maupun khawatir dalam
kehidupannya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, baik didunia
maupun di akhirat[4].
Uniknya
hubungan agama dan Negara dalam Islam di masa klasik, yang berdampak pada
uniknya hubungan antara hukum Islam dan Negara, berlanjut sampai ke masa
modern, disaat Negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim menyatakan
kemerdekaannya.
Munawir Syadzali dalam bukunya, Islam dan Tata
Negara menyebutkan adanya tiga teori atau aliran.
Aliran
pertama pada umumnya berpendirian bahwa Islam adalah suatu agama yang serba
lengkap. Di dalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik,
oleh karenanya dalam bernegara umat Islam hendaknya kembali pada sistem
ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau bahkan jangan meniru sistem
ketatanegaraan Barat. Sistem ketatanegaraan atau politik Islam yang harus
diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan Nabi besar Muhammad saw dan
oleh empat al-Khulafa al-Rasyidiin. Tokoh utama dari aliran ini adalah
antara lain Syekh Hasan al-Bana, Sayyid Quthub, Syekh Muhammad Rasyid Ridla dan
yang paling vokal adalah al-Maududi .
Aliran
kedua berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat yang tidak
ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad
hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya dengan tugas
tunggal mengajak manusia kembali pada kehidupan yang mulia dengan menjunjung
tinggi budi- pekerti luhur, dan Nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan
dan mengepalai satu negara. Tokoh terkemuka dari aliran ini antara lain Ali Abd
al Raziq dan Dr. Thaha Husein.
Aliran
ketiga menolak pendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan
bahwa dalam Islam terdapat sistem ketatanegaraan. Tetapi aliran ini juga
menolak bahwa Islam adalah suatu agama, dalam pengertian Barat , yang hanya
mengatur hubungan manusia dengan Maha Penciptanya. Aliran ini berpendirian
bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat
seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Diantara tokoh dari
aliran ini yang terhitung cukup menonjol adalah Dr. Muhammad Husein Haekal Masykuri Abdillah dalam
tulisannya di harian Kompas (25 Februari 2000), mengatakan bahwa hubungan
antara agama dan negara dapat diklasifikasikan kedalam tiga bentuk yakni integrated,
intersectional dan separated. Hubungan integrated adalah
hubungan yang menyatu antara agama dan negara, dimana aturan-aturan agama
secara otomatis menjadi aturan-aturan negara, dan kepemimpinan keagamaanpun
sekaligus menjadi pemimpin negara, seperti praktek kenegaraan di Iran dan
Vatikan. Hubungan intersectional adalah hubungan yang menggambarkan
adanya persinggungan antara agama dan negara. Adakalanya
persinggungan ini hampir sempurna , yakni jika hukum-hukum agama menjadi hukum
positip sebuah negara , seperti praktek kenegaraan di Arab Saudi. Adakalanya
persinggungan ini hanya sebagian saja , yakni jika sebuah negara hanya sedikit
saja mengadopsi hukum agama menjadi hukum positip, seperti praktek kenegaraan
di Indonesia. Hubungan sekularistik atau separated adalah hubungan pemisahan antara agama dan negara seperti praktek kenegaraan
di Turki dan sebagian besar dunia Kristen. Sejalan
dengan variasinya hubungan agama dan politik , peran agama dalam politik juga
bervariasi. Peran agama dalam politik bisa diklasifikasikan kedalam tiga
bentuk. Pertama agama sebagai ideologi politik, kedua agama sebagai landasan
etika, moral dan spiritual dan ketiga agama sebagai sub-ideologi. Negara yang
menempatkan agama sebagai ideologi, cenderung akan melaksanaan ajaran agama
(syari’at dalam konteks Islam) secara formal sebagai hukum positip serta melakukan
pendekatan struktural dalam sosialisasi dan institusionalisasi ajaran agama.
Negara yang menempatkan agama sebagai sumber etika, moral dan spiritual
cenderung akan mendukung pendekatan kultural dan menolak pendekatan struktural
dalam hal sosialisasi dan institusionalisasi ajaran agama. Artinya pelaksanaan
ajaran agama tidak perlu dilembagakan melalui perundang-undangan dan dukungan
negara, tetapi cukup dengan kesadaran umat Islam atau umat beragama sendiri.
Negara yang menempatkan agama sebagai subideologi cenderung akan mendukung
pendekatan kultural sekaligus struktural , yakni dengan melibatkan ajaran agama
dalam pengambilan kebijakan publik dengan cara yang konstitusional dan
demokratis secara tidak diskriminatif.
Ahmet T.Kuru dalam bukunya “Secularism and State
Policies toward Religion CAMBRIDGE UNIVERSITY PRESS, 2009.) menyebutkan
empat tipe Negara: 1) Negara agama ( contohnya Iran, Saudi Arabia, Vatikan) 2)
Negara dengan satu agama resmi ( contohnya Inggris, Yunani
dan Denmark), 3) Negara sekuler 4) Negara anti agama ( contohnya Cina dan Korea
Utara). Dengan menjadikan prinsip bineka tunggal ika sebagai semboyan Negara ,
Kuru menempatkan Indonesia dalam kategori Negara sekuler.
Dalam konteks syarah Pembukaan UUD 1945, Masdar menegaskan, bahwa
konstitusi dalam konteks negara modern yang majemuk selalu dimuati nilai-nilai
luhur yang bersifat universal dan hal-hal dasar yang bisa disepakati bersama
oleh segenap komponen warga yang bersangkutan, meskipun masing-masing punya
latar belakang agama, keyakinan maupun budaya berbeda-beda. Oleh sebab itu
tidak ada negara modern yang majemuk yang konstitusinya secara langsung merujuk
pada bunyi kitab suci agama tertentu. Pola ini secara gamblang telah
diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai tokoh utama pembentuk negara
Madinah yang modern dan majemuk. Nabi SAW pada saat itu tidak punya pretensi
sedikitpun untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai Konstitusi Madinah. Konstitusi
Negara Madinah adalah hasil negosiasi dan kesepakatan semua komponen masyarakat
yang diperlakukan sama, meskipun memiliki latar belakang agama beragam.
Demikian pula dalam UUD 1945, secara yuridis konstitusional memproteksi hak
warga negara mengenai kebebasan bagi pemeluk agama untuk menjalankan kewajibannya.
Pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 disebutkan yaitu “Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 mempunyai
nilai keislaman yang tinggi yang berhubungan dengan aqidah (keyakinan) dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Prinsip ketuhanan berangkat dari keyakinan bahwa manusia
merupakan ciptaan Tuhan yang dilahirkan untuk mengemban tugas sebagai khalifah
di bumi dengan tugas utama mengelola alam sedemikian rupa untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemaslahatan bersama seluruh umat manusia dan segenap makhluk
hidup, serta untuk menjaga kesinambungan alam itu sendiri. Prinsip ketuhanan juga berarti bahwa tindakan
setiap manusia termasuk dalam mengelola bangsa dan negara akan diminta
pertanggungjawaban di akhirat kelak. Di samping itu penataan hubungan antara
agama dan negara harus dibangun atas dasar simbiosis mutualisme di mana yang
satu dan yang lain saling melengkapi. Dalam konteks ini agama memberikan
kerohanian yang dalam sedangkan negara menjamin kehidupan keagamaan. Artinya
negara sebagai lembaga publik harus melindungi hak dan kepentingan warganya
yang termuat dalam konstitusi, termasuk kebebasan beragama tanpa
membeda-bedakan antara penganut yang satu dan penganut agama yang lain.
Sebagaimana dikatakan Prof Dr Moh.Mahfud MD dalam pengantarnya, buku Syarah Konstitusi memberikan rujukan dalil-dalil naqliyyah untuk hampir semua ketentuaan di dalam UUD 1945. Dari buku ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kandungan konstitusi Indonesia adalah islami. Ini berarti, Indonesia dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah negara yang islami, tapi bukan negara Islam. Negara Islami secara resmi tidak menggunakan nama dan simbol Islam, tapi substansinya mengandung nilai-nilai Islam. Pemahaman tersebut sangatlah penting untuk menyempurnakan kepribadian setiap warga negara sebagai warga bangsa yang religius. Karena eksistensi konstitusi dalam kehidupan bernegara sebuah negara merupakan sesuatu yang sangat krusial sekaligus integral, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan[5].
Islam
di Indonesia
Menurut
Robert N. Bellah, masyarakat Muslim klasik itu “modern” (terbuka, demokratis,
dan partisipatif), dan bahwa keadaan itu berubah total setelah tampilnya
dinasti Bani Umayyah. Oleh karena itu, kesenjangan yang ada sekarang antara ide
dan realitas dalam masyarakat-masyarakat Islam harus ditelusuri sebagai
kelanjutan apa yang dilihat oleh Bellah sebagai “kegagalan” di masa-masa awal
itu sendiri, karena belum adanya prasarana untuk menopang prinsip-prinsip yang
disebutnya sebagai “modern” itu. Begitulah keadaan Islam sejagat dan keadaan
Islam di tanah air. Terlebih- lebih lagi, keadaan Islam di tanah air disebabkan
oleh berbagai hal: realitas masyarakat (Islam) dengan ide dalam ajaran (Islam)
terasa semakin besar kesenjangannya. Dari berbagai hal itu, yang pertama dan
utama ialah kenyataan, menurut skema penglihatan Bellah bahwa Islam datang ke
Indonesia jauh setelah di tempat asalnya telah mengalami “kegagalan” (munculnya
rezim Bani Umayyah).
Melihat
Islam di Indonesia dalam skema Bellah adalah perlu, begitu pula melihatnya dari
segi kenyataan bahwa Islam datang ke Indonesia setelah melewati proses
akulturasi dengan warisan budaya Persia atau, lebih luas lagi, Iran
(“orang-orang Arya”). Lepas dari segi-segi dalam bidang sistem sosial-politik
yang oleh Bellah diidentifikasi sebagai “modern” tadi, sebagian besar dari apa
yang sekarang banyak diacu sebagai “Peradaban Islam’’” dengan sering kali
ditunjuk sebagai bukti kebesaran Islam pada zaman keemasannya, seperti tampak
dalam gaya arsitektur bangunan, kesenian, sastra, ilmu pengetahuan, dan
lain-lain — adalah suatu kombinasi berbagai unsur peradaban yang berintikan
warisan-warisan budaya Irano- Semitis. Tetapi, justru unsur-unsur Arya,
khususnya di bidang sistem sosial-politik yang, dari sudut penglihatan Bellah,
akan harus dikecam sebagai ikut membawa “polusi” ke dalam sistem prinsip-
prinsip Islam klasik yang “modern” tersebut. Sebab, Aryanisme itu telah ikut
mengukuhkan sistem masyarakat Islam yang hierarkis warisan Bani Umayyah,
sebagaimana hal itu bisa dilihat pada sistem masyarakat Dinasti Abbasiyah di
Baghdad. Jadi, sistem yang bertingkat-tingkat pada masyarakat Islam Indonesia
yang tidak egaliter sepenuhnya, seperti pada masyarakat Islam klasik, sebagian
adalah akibat faktor-faktor historis tersebut: bahwa Islam datang ke Indonesia
dengan membawa banyak unsur budaya Arya dengan stratifikasi sosialnya yang
terkenal itu Sebagian lagi, tentu saja, adalah akibat interaksi ajaran Islam
dengan budaya setempat yang diketahui telah terlebih dahulu amat jauh mengalami
Aryanisasi melalui agama-agama India (Hindu dan Budha). Dalam gabungannya
dengan apa yang dikenal dengan “penetrationpacifique” sebagai metode
penyiarannya di Indonesia, Islam di sini banyak menenggang unsur-unsur budaya
local. Meskipun budaya Indonesia beberapa bentuk unsur luar yang sempat masuk
ke dalam tubuh praktik- praktik Islam itu sedemikian jauh senjangnya dari
norma-norma ajaran Islam, sehingga kelak menjadi sasaran program-program ad hoc
gerakan pembaruan seperti dilakukan oleh kaum Paderi, Muhammadiyah, Persis, dan
Al-Irsyad.
Banyak
pembahasan tentang Islam di Indonesia yang menunjuk kepada kenyataan bahwa
agama itu dibawa kemari oleh para sufi. Ini pun menambah bahan keterangan
mengapa Islam di sini banyak berkompromi dengan budaya lokal. Sufisme (tasawuf)
dapat dikatakan mewakili segi paling intelektual agama Islam (dibanding¬kan
dengan fiqih yang berpandangan lebih praktis, dan kalam yang cenderung
defensif). Dalam masa-masa kemunduran politik dan militer Islam, kaum sufi
berjasa menjaga eksistensi, bahkan elan agama Islam, untuk kemudian
menyebarkannya ke tempat-tempat lain tanpa penaklukan militer. Seperti halnya
dengan orang-orang Afrika Barat, banyak orang India (Hindu) berpindah ke agama
Islam melalui ajaran-ajaran kaum sufi. Mereka yang akhir ini mendapati bahwa,
misalnya, ajaran Hindu tentang advaita (ketidakduaan, nonduality) tidak jauh
berbeda dengan ajaran-ajaran sufi tentang Ketuhanan Yang Mahaesa (tauhid),
khususnya pengertian tauhid menurut interpretasi wahdat al-wujud. Perbedaannya
hanyalah dalam peristilahan.
Pengaruh
sufisme di Indonesia sudah sering menjadi bahan pem-bicaraan ilmiah. Namun,
masih ada sesuatu yang harus ditegaskan dalam masalah ini, yaitu bahwa pada
analisis terakhir, apa yang disebut “kejawen” pun dapat dilihat sebagai
penjawaan sufisme Islam, atau pengislaman mistisisme Jawa. Pengaruh al-Ghazali,
yang pikiran-pikirannya menjagat itu, juga amat terasa dalam kalangan “kejawen,
yang sangat besar di kalangan kaum santri.
Banyaknya kompromi antara ajaran-ajaran Islam
dan unsur- unsur budaya lokal membuat Islam di Indonesia, lebih daripada Islam
di tempat-tempat lain, sering dianggap sebagai “pinggiran”. Beberapa kenyataan
lahiriah Indonesia mendukung mengapa Islam di sini bersifat “pinggiran”. Selain
secara geografis Indonesia memang negeri Muslim yang paling jauh dari
pusat-pusat Islam di Timur Tengah, Indonesia adalah negeri Muslim yang paling
sedikit mengalami Arabisasi. Mungkin karena proses pengislamannya yang relatif
baru, ditambah lagi hambatan intensifikasi pengislaman dengan datangnya kaum penjajah
Barat, bangsa Indonesia adalah salah satu dari sedikit sekali masyarakat Muslim
yang tidak menggu¬nakan huruf Arab untuk bahasa nasionalnya.
Karena
keadaannya yang mengesankan sebagai bersifat “pinggiran” itu, Islam di
Indonesia sering dipandang “tidak” atau sekurangnya “belum” ber¬sifat Islam
secara sebenarnya, dengan akibat diabaikannya unsur Islam dalam memahami budaya
Indonesia. Kebanyakan kajian tentang Indonesia oleh para ahli dari Barat,
khususnya Amerika, cenderung menganggap tidak begitu penting unsur keislaman
dalam budaya Indonesia. Hal ini tentu saja menyesatkan, seperti sempat dilihat
oleh Hodgson, seorang sejarawan sekaligus Islamolog Amerika terkenal, pada
Clifford Geertz. Kajian terpenting tentang budaya Indonesia, dengan pandangan yang
serius mengenai peranan Islam, tentu saja ialah yang dilakukan oleh Clifford
Geertz dengan bukunya yang terkenal, Religion of Java. Di satu sisi Geertz
dipuji oleh Marshall Hodgson karena berhasil mengumpulkan data antropologis
tentang masyarakat Jawa. Tetapi di sisi lain, Geertz dikecamnya karena telah
membuat kesimpulan yang sangat menyesatkan. Tentang Geertz, Hodgson mengatakan,
“Dia telah mengidentifikasi suatu deretan panjang gejala, yang hampir semuanya
umum ditemukan pada Islam, malah kadang-kadang didapati dalam al-Qur’an
sendiri, sebagai bukan Islam; karena itu, tafsirannya tentang masa lalu Islam
dan tentang beberapa reaksi anti-Islam akhir-akhir ini sangat menyesatkan.” Hodgson
menunjuk tiga kesalahan pokok Geertz dalam pen-dekatannya kepada Islam di Jawa:
Geertz menanggung bias yang bersumber kepada kaum Islam modernis, pengaruh kaum
kolonialis untuk meminimalkan hubungan rakyat jajahan mereka dengan dunia Islam
di luar yang serba-mengkhawatirkan, dan akhirnya, teknik penelitian antropologisnya
yang melihat analisis fungsional suatu budaya dalam keadaan lintas bagian yang
sedang berjalan tanpa pertimbangan yang serius kepada dimensi historisnya.
Hodgson
menyimpulkan, “Bagi yang mengerti Islam, datanya yang komprehensif itu tidak
peduli maksud Geertz sendiri menunjukkan betapa sedikitnya yang masih bertahan,
dari Hindu masa lalu itu, bahkan di pedalaman Jawa, dan menimbulkan pertanyaan
mengapa kemenangan Islam sedemikian sempurnanya[6]. Jika
seorang Hodgson menganggap “kemenangan” Islam di Jawa khususnya, dan Nusantara
umumnya, begitu “sempurna”, tentu agama itu juga telah memengaruhi budaya
Indonesia di segala segi secara menyeluruh dan mengesankan. Di luar lingkaran
spiritualisme dan kesufian, serta berbagai bidang yang lain, Islam terutama amat
kuat memengaruhi budaya Indonesia di bidang kemasyarakatan dan kenegaraan. Jika
kita batasi hanya pada perumusan nilai-nilai Pancasila, unsur-unsur Islam itu
akan segera tampak dalam konsep- konsep tentang adil, adab, rakyat, hikmat,
musyawarah, dan wakil. Lebih dari itu, dapat disebutkan bahwa rumusan sila
keempat Pancasila itu sangat mirip dengan ungkapan dalam bahasa Arab yang
sering dijadikan dalil dan pegangan oleh para ulama, ra’s al-hikmah a1-masyurah
(pangkal kebijaksanaan ialah musyawarah). Dari contoh yang diambil dari rumusan
dasar negara itu, dan dari berbagai kata pinjaman dari bahasa Arab lainnya,
baik langsung maupun lewat bahasa ketiga, dapat diketahui bahwa unsur-unsur
Islam terpenting dalam budaya Indonesia ialah di bidang konsep- konsep sosial
dan politik.
Pengaruh
Islam sendiri dalam budaya Indonesia ini bisa dibandingkan dengan pengaruh
Islam terhadap budaya Barat. Seperti juga terhadap budaya Indonesia, pengaruh
Islam terhadap budaya Barat juga bisa dilihat, antara lain, dari beberapa kata
pinjaman Arab, seperti dalam bahasa Inggris: admiral, alchemy, alcohol, alcove,
alfalfa, algebra, algorithm, alkali, azimuth, azure, calibre, carafe, carat,
carawy, cipher, coffee, cotton, elixir, jar, lute, macrame, magazine, mohair,
monsoon, muslin, nadir, saffron, sherbet, sofa, tariff, zenith, dan zero. Jadi,
berbeda dengan pengaruh Islam pada budaya Indonesia yang amat terasa terutama
di bidang-bidang kemasyarakatan, hukum, dan politik, pengaruh Islam pada budaya
Barat terutama terasa di bidang-bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan
produk-produk canggih, objek dan kenyamanan dalam hidup berperadaban (“...
science and technology andsophisticatedproducts, objects andcomforts of
civilizedlife”)[7].
Kenyataan itu sekaligus memberi petunjuk tentang “daya tarik” Islam sehingga
menjadi agama utama di kawasan Nusantara ini. Berkaitan dengan ini, ingin
dikutipkan lagi pendapat Bill Dalton, seorang antropolog penulis buku
kocak-serius Indonesia Handbook (sebagai buku pegangan turisme murah di
Indonesia).
Kurang
lebihnya ungkapnya seperti ini “ Apakah daya tarik Islam itu? ... Daya tariknya
yang pertama dan utama bersifat psikologis. Islam yang secara radikal bersifat
egaliter dan mempunyai semangat keilmuan itu, ketika datang pertama kali ke
kepulauan ini merupakan konsep revolusioner yang sangat kuat, yang membebaskan
orang-orang kebanyakan dari belenggu feodal Hindunya. Orang kebanyakan itu
hidup di suatu negeri yang rajanya adalah seorang penguasa mutlak, yang dapat
merampas tanahnya, bahkan istrinya, kapan saja ia mau. Islam mengajarkan bahwa
semua orang di mata Allah adalah sama-sama dibuat dari tanah, bahwa tak seorang
pun dibenarkan untuk diistimewakan sebagai lebih unggul. Dalam Islam tidak ada
sakramen ataupun acara-acara inisiasi yang misterius, juga tidak ada kelas
pendeta. Islam memiliki kesederhanaan yang hebat dengan hubungannya yang
langsung dan pribadi antara manusia dan Tuhan. Untuk memperoleh sentuhan lebih
lanjut dari segi Islam ini, ada baiknya di sini dikemukakan suatu kutipan lagi:
Sejak
dari asal mulanya Islam, melalui ajaran prinsip-prinsip moral dan berlakunya
hukum dalam kenyataan, pembaruan masyarakat merupakan bagian dari inti ajaran
Islam. Sungguh, Islam dapat dilukiskan sebagai gerakan pembaruan sosio-ekonomi
yang di-dukung oleh ide keagamaan dan etis tertentu yang sangat kuat berkenaan
dengan Tuhan, manusia, dan alam raya. Di Madinah, begitu keadaan mengizinkan,
Nabi membentuk komunitas- negara dengan sebuah konstitusi dan, sesuai dengan
tuntutan keadaan, perundang-undangan yang diperlukan pun dibuat untuk komunitas
negara itu, baik dalam bentuk ordonansi dari al-Qur’an. maupun
perintah-perintah Nabi, yang biasanya tidak dibuat tanpa musyawarah dengan
anggota-anggota senior komunitas.
Faktor
paling fundamental dan dinamis dari etika sosial yang diberikan oleh Islam
ialah egalitarianisme: semua anggota keimanan itu, tidak peduli warna kulit,
ras, dan status sosial atau ekonominya, adalah partisipan yang sama dalam
komunitas. Selain tercermin pada berbagai peristilahan yang antara lain,
mendapatkan jalan masuk ke dalam rumusan Pancasila, egalita-rianisme, sebagai
aspek yang paling dinamis dari ajaran sosial- politik Islam itu, juga tercermin
dalam pilihan bahasa Melayu (Riau) sebagai bahasa nasional. Jika benar
keterangan Sutan Takdir Alisjahbana beberapa waktu yang lalu, bahwa yang
mengusulkan dijadikannya bahasa Melayu dan bukan, misalnya bahasa Jawa sebagai
bahasa nasional, adalah pemuda-pemuda Jawa, hal itu adalah petunjuk bahwa
pemuda-pemuda Jawa saat itu telah menyadari bahwa bahasa Jawa yang
bertingkat-tingkat tidak akan cocok untuk suatu masyarakat Indonesia yang
mereka cita-citakan, yaitu suatu masyarakat yang modern. Kesadaran itu timbul,
lepas dari kenyataan bahwa bahasa Jawa adalah bahasa yang paling kaya di
Nusantara dari segi muatan budayanya. Dan muatan budaya bahasa Jawa yang kaya
dan luas serta mendalam itu, seperti dengan jelas tercermin dalam “kejawen”,
adalah terutama di bidang spiritualisme (atau, katakan, “kebatinan”). Dan
spiritualisme Jawa itu pun, seperti telah dikemukakan, banyak terpengaruh oleh
sufisme, bentuk lain pengaruh penting Islam dalam budaya Indonesia.
[1] Lihat Paul Edwards, editor in chief, The Encyclopedia
ofPhilosophy (New York: Macmillan
Publishing Co., Inc. & The Free Press, Reprint 1972), s.v. Nationalism oleh
Stanley I. Benn.
[2] Camridge dictionary, xenophobia adalah
ketidaksukaan atau ketakutan ekstrem terhadap orang asing, adat istiadat atau
agama. ( ekstreme dislike or fear of
foreigners, their coustoms, their religions, est)
[3]
Islam adalah sebuah kata dalam bahasa Arab, yang berarti pasrah,
yakni pasrah kepada Allah, karena menaruh kepercayaan kepada-Nya. Semua agama
yang dibawa oleh para nabi (pengajar kebenaran, pembawa kabar gembira dan
peringatan bagi umat manusia) mengajarkan pasrah kepada Allah ini. Meski
seorang nabi tidak berbahasa Arab, dia tetap disebut Muslim, dan agamanya pun
disebut Islam, karena dia sendiri
pasrah kepada Allah, dan membawa ajaran yang menyeru manusia untuk pasrah
kepada Allah. Lihat antara lain, Qs 29:46.
[4] Qs 2:2 dan Qs 5:69. Untuk keterangan tebih lanjut tentang
hal ini, lihat Muhammad Asad , op. cit., h. 14, catatan kaki 50. Muhammad Asad menyatakan, “Ayat di
atas — yang diulang beberapa kali dalam al-Qur’an — meletakkan ajaran dasar
Islam. Dengan suatu keluasan pandang yang tidak ada bandingannya dengan
kepercayaan agama lain mana pun, ajaran “keselamatan” di sini dibuat hanya di
atas tiga unsur: percaya kepada Allah, Hari Kemudian, dan amal baik dalam
hidup.” cf., ibid., h.vi.
[6] Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam, 3 jilid (Chicago: The University of Chicago Press, 1974),
jilid 2, h. 551, catatan kaki 2.
[7] Anthony H. Johns, “Islam in the Malay World,” dalam RaphaeL
Israeli dan Anthony H. Johns, eds., Islam in Asia (Jerusalem: The Magnes Press, 1984), v. II (Southeast and
East Asia), h. 117.
Komentar
Posting Komentar