Langsung ke konten utama

Pemilih pemula sudah seperti buih di lautan

Berbicara terkait kepemiluan atau pemilihan  parlemen-parlemen negara merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dimana masyarakat dapat memilih pemimpin secara langsung. Perlu di garis bawahi bahwasanya yang dimaksud dengan pemimpin disini ialah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota. Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Pemilih pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih. 

Pentingnya peranan pemilih pemula karena sebanyak 20% dari seluruh pemilih adalah pemilih pemula, dengan demikian jumlah pemilih pemula sangatlah besar, sehingga hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya janganlah sampai tidak berarti akibat dari kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan, misalnya jangan sampai sudah memiliki hak pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar atau juga masih banyak kesalahan dalam menggunakan hak pilihnya, dll. 

Perilaku pemilih pemula yang cenderung tidak peduli dan labil terhadapa dunia politik menyebabkan kesadaran dalam berpolitik kurang dan mengakibatkan partisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Purwakarta 2024 nanti. Diharapkan dalam rangka Pilkada, pemilih pemula berperan aktif untuk menyukseskan serta menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten purwakarta.

Pemilu ataupun Pilkada yakni sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBERJURDIL) untuk mengahasilkan baik itu pemimpin atau wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, begitu juga untuk pemilih pemula juga peran aktif dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kabupaten purwakarta 2024 nanti.

Adapun tugas dan wewenang KPU (Komisi Pemilihan Umum) diantaranya : 

• Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran

• Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENERAPAN METODE STIMULUS - RESPONSE LEARNING DALAM MENINGKATKAN MINAT MENGHAFAL AL-QUR’AN DI MASJID MIFTAHUS SA’ADAH ( Studi Terhadap Anak-Anak Di RT 31/RW 009 Desa Maracang,Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta )

abstrak Stimulus-response learning, merupakan proses belajar menggunakan trial and eror (mencoba-coba) yang mana proses belajar ini merupakan proses yang inovatif dan kreatif, yang dimana dengan metode ini peserta didik diharapkan bisa terstimulus dengan berbagai metode yang di sampaikan oleh pendidik ketika mengajar. Al Qur’an sendiri di turunkan pada masa dimana umat manusia mengalami gejolak tentang buta huruf, akan tetapi hafalan orang-orang pada masa itu sangat kuat. Sedikit perlu di jelaskan bahwasan-Nya umat manusia pada Zaman kenabian lebih banyak menghafalnya, ketimbang membukukan/kodifikasi. Dan ketika dimasa kenabian Nabi Muhammad, menganjurkan ketika ayat ayat itu turun untuk supaya di hafal dan menuliskan di berbagai pelepah kurma dan bebatuan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui Bagaimana penerapan metode stimulus respones learning , kekurangan dan kelebihan, serta faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan metode stimulus respones learning di Masjid ...

Kepemimpinan Tronjal - Tronjol

Dalam kehidupan sehari – hari, baik di lingkungan keluarga, organisasi, perusahaan sampai dengan pemerintahan sering kita mendengar sebutan Pemimpin, kepemimpinan serta kekuasaan. Ketiga kata tersebut memang memiliki hubungan yang berkaitan satu dengan lainnya. Beberapa ahli berpandangan tentang Pemimpin, beberapa di antaranya : 1) Menurut Drs. H. Malayu SP Hasibuan, Pemimpin adalah seseorang dengan wewenang kepemimpinannya mengarahkan bawahannya untuk mengerjakan sebagian pekerjaannya dalam mencapai tujuan. 2) Menurut Robert Tanembaum, Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenang formal untuk mengorganisasikan, mengarahkan, mengontrol para bawahan yang bertanggung jawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasikan demi mencapai tujuan perusahaan. 3) Menurut Prof. Maccoby, Pemimpin pertama-tama harus seorang yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan segala yang terbaik dalam diri para bawahannya. Pemimpin yang baik untuk masa kini adalah orang yang religius, dalam artian menerima ...