Berbicara terkait kepemiluan atau pemilihan parlemen-parlemen negara merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dimana masyarakat dapat memilih pemimpin secara langsung. Perlu di garis bawahi bahwasanya yang dimaksud dengan pemimpin disini ialah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota. Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Pemilih pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
Pentingnya peranan pemilih pemula karena sebanyak 20% dari seluruh pemilih adalah pemilih pemula, dengan demikian jumlah pemilih pemula sangatlah besar, sehingga hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya janganlah sampai tidak berarti akibat dari kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan, misalnya jangan sampai sudah memiliki hak pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar atau juga masih banyak kesalahan dalam menggunakan hak pilihnya, dll.
Perilaku pemilih pemula yang cenderung tidak peduli dan labil terhadapa dunia politik menyebabkan kesadaran dalam berpolitik kurang dan mengakibatkan partisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Purwakarta 2024 nanti. Diharapkan dalam rangka Pilkada, pemilih pemula berperan aktif untuk menyukseskan serta menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten purwakarta.
Pemilu ataupun Pilkada yakni sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBERJURDIL) untuk mengahasilkan baik itu pemimpin atau wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, begitu juga untuk pemilih pemula juga peran aktif dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kabupaten purwakarta 2024 nanti.
Adapun tugas dan wewenang KPU (Komisi Pemilihan Umum) diantaranya :
• Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
• Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya
Komentar
Posting Komentar